Syarat utama untuk memulai inpassing/penyesuaian pada BPS adalah Formasi/Lowongan Kebutuhan pada BPS untuk dapat ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB.


Selain Kebutuhan Lowongan dimaksud syarat dokumen untuk pendaftaran inpassing adalah sebagai berikut :

  1. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir (sesuai persyaratan minimal pada PK dan APK APBN)
  2. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  3. Fotokopi nilai kinerja 2 tahun terakhir (dengan predikat  minimal baik)
  4. Daftar Riwayat Hidup (sesuai dengan format dalam PMK Juknis)
  5. SK Penempatan terakhir
  6. Surat Pernyataan Kesediaan untuk ditempatkan pada Jabatan Fungsional (sesuai dengan format dalam PMK Juknis)
  7. Surat Keterangan :
  • Tidak menjalani/dijatuhi hukuman
  • Tidak sedang menjalankan tugas belajar
  • Tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan Negara

Selanjutnya untuk PAK (Penetapan Angka Kredit) akan kami informasikan lebih lanjut dan dapat mengacu pada PMK 150 dan 151 Tahun 2019
Juga dapat kami informasikan bahwa:

  1. Untuk saat ini, daftar calon peserta inpassing yang ada pada e-jafung hanya untuk para pelaksana, sedangkan para pejabat akan diakomodir melalui kebijakan delayering yang akan diumumkan lebih lanjut oleh Sekretariat DJPb.
  2. Terkait dengan kendala, Bapak bisa mengacu pada buku pedoman dan video yang telah kami susun dan dapat didownload pada alamat bit.ly/JFPerben

Tinggalkan Balasan