Untuk Pegawai Pusat :
Sesuai PER-37/PB/2009, pegawai baru menyampaikan :
1. SK CPNS;
2. Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga (KP4);
3. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Berkas 1 s.d 3 disampaikan kepada PPABP (Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai) pada unit/satker masing-masing untuk dilakukan perekaman pada Aplikasi Gaji (GPP)
Sedangkan untuk Anggota Polri dan CPNS Polri berpedoman kepada PER-43/PB/2013.
Untuk Prajurit TNI dan PNS Kemenhan berpedoman kepada PMK 190/PMK.05/2016.