Apabila terjadi kelebihan pembayaran gaji atau belanja pegawai lainnya, wajib dilakukan pengembalian atas kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Negara. Pengembalian kelebihan pembayaran dapat dilakukan dengan:
- menyetorkan langsung ke Kas Negara menggunakan formulir Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) dengan akun belanja yang sama apabila disetor pada tahun anggaran berjalan;
- menyetorkan langsung ke Kas Negara menggunakan formulir Surat Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (SSBP) dengan akun penerimaan kembali belanja pegawai pusat tahun anggaran yang lalu apabila disetor setelah tutup tahun anggaran.
- terkait pengembalian tunjangan kinerja mengikuti ketentuan K/L masing-masing.
- Kelebihan pembayaran yang tidak dapat dikembalikan kepada negara sehingga mengakibatkan kerugian negara, maka penyelesaiannya menggunakan tuntutan ganti rugi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan (PP No. 38 Tahun 2016).
- terkait pengembalian pembayaran gaji dikembalikan dengan nilai bruto dengan pertimbangan karena kas negara sudah keluar sebesar bruto.