Berdasarkan PMK 126/PMK.05/2016 sebagaimana telah diubah dengan PMK 128/PMK.05/2017, Pasal 19 menyebutkan bahwa

(1) Masa berlaku Sertifikat Bendahara adalah selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.

(2) Perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh kepala Satker kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Unit Penyelenggara.

(3) Usulan perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh Unit Penyelenggara paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum masa berlaku Sertifikat Bendahara berakhir. (4) Perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • untuk PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih menduduki jabatan Bendahara dan dalam kurun waktu masa berlaku Sertifikat Bendahara telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 ( dua) tahun, Sertifikat Bendahara diperoleh kembali tanpa harus mengikuti dan dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi.
  • untuk PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih menduduki jabatan Bendahara tetapi dalam kurun waktu masa berlaku Sertifikat Bendahara tidak mengiku ti Pendidikan Profesional Berkelanjutan, Sertifikat Bendahara diperoleh kembali dengan mengikuti dan dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi tanpa harus mengikuti Diklat Bendahara.
  • untuk PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak menduduki jabatan Bendahara tetapi dalam kurun waktu masa berlaku Sertifikat Bendahara telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 ( dua) tahun, Sertifikat Bendahara diperoleh kembali dengan mengikuti dan dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi tanpa harus mengikuti Diklat Bendahara.\
  • untuk PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak menduduki jabatan Bendahara dan dalam kurun waktu masa berlaku Sertifikat Bendahara tidak mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan, Sertifikat Bendahara diperoleh kembali dengan mengikuti dan dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi yang terintegrasi dengan Diklat Bendahara.

Dasar aturan: PMK 128/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas PMK 126/PMK.05/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN.

Tinggalkan Balasan