Berdasarkan PMK 150/PMK.05/2019 tentang Jabatan fungsional analis pengelolaan keuangan APBN serta PMK 151/PMK.05/2019 tentang Jabatan fungsional pranata keuangan APBN yang berkaitan dengan verifikasi kelengkapan pendaftaran calon peserta yang akan menduduki Jafung Pranata Keuangan APBN dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN melalui inpassing (penyesuaian) minimal memenuhi dokumen sebagai berikut:
- penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN;
- data dan hasil verifikasi administrasi PNS yang akan mengikuti seleksi;
- fotokopi ijazah pendidikan terakhir;
- fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
- fotokopi Nilai Kinerja selama 2 (dua) tahun terakhir;
- daftar riwayat hidup yang memuat pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang Pengelolaan Keuangan APBN dan masih melaksanakan tugas di bidang berkenaan, yang ditetapkan atasan PNS yang bersangkutan paling rendah Pejabat Administrator (dapat dicetak melalui Menu Cetak);
- surat keputusan penempatan terakhir;
- surat pernyataan yang menyatakan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, tidak rangkap jabatan dalam jabatan fungsional lainnya, bersedia mengikuti pendidikan, pelatihan, melaksanakan kegiatan di bidang Pengelolaan Keuangan APBN secara aktif, dan masih menjalankan tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN (dapat dicetak melalui Menu Cetak); dan
- surat keterangan dari pimpinan unit kerja paling rendah Pejabat Administrator yang menyatakan bahwa pegawai yang bersangkutan tidak sedang menjalani/ dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar dan tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara (dapat dicetak melalui Menu Cetak).
Khusus untuk PPK, PPSPM, dan Bendahara wajib melampirkan Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh Instansi Pembina.