- Sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, kepada PNS yang menjalankan cuti besar menerima penghasilan PNS berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, sehingga kepada yang bersangkutan tidak mendapat tunjangan jabatan/umum.
- Sesuai Perka BKN No. 31 Tahun 2007, tunjangan jabatan struktural dihentikan pada bulan berikutnya antara lain PNS yang mengajukan cuti diluar tanggungan negara dan cuti besar