Ketentuan terkait Gaji Terusan yang diberikan kepada janda/duda dari PNS yang meninggal dunia mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 1980 :
Pasal 1
- Kepada janda/duda dari Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia, diberikan Tunjangan Tambahan Penghasilan sebesar selisih antara pensiun janda/duda yang akan diterimanya menurut peraturan yang berlaku dengan penghasilan terakhir almarhum/almarhumah Pegawai Negeri Sipil.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi janda/duda Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia.
- Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diberikan selama 4 (empat) bulan dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah Pegawai Negeri Sipil/Pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia.
Sehingga Gaji Terusan yang diberikan kepada janda/duda dari PNS yang meninggal dunia dibayarkan mulai bulan berikutnya setelah Pegawai Negeri Sipil/Pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia.
Contoh :Seorang PNS yang meninggal pada tanggal 1 Januari, maka sesuai dengan ketentuan diatas gaji terusan dibayarkan sejak bulan Februari TA berkenaan,