Sesuai PMK 145/PMK.05/2017 tanggal 23 Oktober 2017, dalam Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) mengatur bahwa terhadap surat jaminan dan SPKPBJ yang telah dilakukan pengujian, PPSPM melakukan :1. Penyimpanan dan penatausahaan terhadap :

  • asli Jaminan Uang Muka;
  • asli Jaminan Pemeliharaan;
  • asli SPKPBJ; dan/atau
  • fotokopi Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran.

2. Penyampaian kepada KPPN sebagai lampiran SPM, terhadap :

  • asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran;
  • fotokopi Jaminan Uang Muka; dan/atau
  • fotokopi Jaminan Pemeliharaan.

Berdasarkan hal tersebut, dalam pengajuan SPM sewa dibayar dimuka ke KPPN tidak wajib melampirkan copy SPKPBJ.Terkait dengan pendaftaran kontrak, bahwa semua kegiatan yang dilaksanakan melalui kontrak harus melalui mekanisme pendaftaran kontrak terlebih dahulu ke KPPN.

Tinggalkan Balasan