UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur mengenai Hak dan Kewajiban antara Orang Tua dan Anak, antara lain:

  1. Kedua orangtua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
  2. Kewajiban orangtua yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini berlaku sampai anak-anak itu kawin atau berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara keduanya putus.
  3. Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orangtuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.
  4. Orang tua mewakili anak tersebut mengenai perbuatan hukum di dalam dan diluar pengadilan.

Pemberian gaji terusan PNS yang meninggal dunia didasarkan pada PP Nomor 49 Tahun 1980. adapun dalam PP dimaksud diterangkan mengenai terdapat lebih dari 1 (satu) penerima manfaat/waris pada Pasal 2 bahwa:

  • “Apabila terdapat lebih dari seorang isteri yang berhak menerima pensiun janda, maka tunjangan tambahan penghasilan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal I dibagi rata diantara janda yang sah dari almarhum Pegawai Negeri Sipil/Pensiunan Pegawai Negeri Sipil”

sehingga jika disimpulkan bahwa:

  • Terdapat lebih dari 1 (satu) ahli waris, maka pembagian ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku masih tetap diberlakukan.
  • Dalam PP dimaksud yang menjadi subyek adalah istri, yang artinya adalah keluarga pertama dan keluarga kedua,dan seterusnya. pada saat pegawai ybs hidup, penghasilan pegawai tersebut telah dibagi antara istri dan mantan istri, sehingga pembagiannya dapat mengikuti pembagian sesuai penghasilan pada saat pegawai ybs masih hidup.

Tinggalkan Balasan