PNS bujang tidak berhak memperoleh gaji terusan apabila dinyatakan meninggal dunia (bukan tewas/gugur). Dan atas gaji yang sudah dibayarkan, wajib dikembalikan ke Kas Negara; Apabila PNS bujang tersebut dinyatakan meninggal dunia (bukan tewas/gugur) maka tidak berhak memperoleh gaji terusan;
PNS yang bersangkutan juga tidak berhak memperoleh pensiun. Dasar hukum yang mendasari yaitu PP Nomor 49 Tahun 1980.

  • Sehubungan dengan hak bagi PNS yang telah ditetapkan tewas, berdasarkan PP 70 tahun 2015 tentang jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm) bagi aparatur sipil negara, sejak 1 Juli 2015, bagi ASN yang tewas, memperoleh manfaat diantaranya adalah uang duka tewas. Besaran nilai manfaat uang duka tewas yang diterima adalah sebesar sebesar 6 (enam) kali Gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali. Jadi, yang dibayarkan sebanyak 6x adalah uang duka tewas.
  • Pembayaran gaji terusan dilaksanakan berdasarkan PP No.49 Tahun 1980, SE Ditjen Anggaran No 29/DJA/VII.4/7/81 tanggal 7 Juli 1981 dan UU No 11 Tahun 1969. Gaji terusan diberikan kepada janda/duda/anak pegawai negeri yang meninggal dunia karena tewas, PNS tersebut merupakan PNS Bujang maka tidak diberikan gaji terusan

Tinggalkan Balasan