Cara pengajuan pendaftaran user Sakti dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu:
- Pendaftaran Email
Email yang digunakan dalam SAKTI adalah email dengan domain @sakti.mail.go.id dan @kemenkeu.go.id selain email tersebut tidak bisa di proses oleh sistem.
Cara mendapatkan email dengan domain @sakti.mail.go.id adalah dengan melampirkan form pendaftaran email sakti.
Dapat diunduh pada link berikut:
- Pendaftaran User
Setelah masing-masing operator mendapatkan email sakti, selanjutnya yaitu mendaftarakan user sakti dengan mengajukan form Pendaftaran Sakti dan SK User Sakti.
ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat pengisian form pendaftaran sakti yaitu
- Satu operator bisa merangkap beberapa operator. Misal, operator bendahara merangkap operator komitmen, pembayaran, persediaan, aset dan pelaporan.
- PPSPM tidak boleh merangkap Operator Pembayaran, PPK tidak boleh merangkap sebagai Operator Pembayaran.
- Validator aset tidak boleh merangkap Operator Aset, Approver Persediaan tidak boleh merangkap Operator Persediaan, dan Approver Aset tidak boleh merangkap Operator Aset
- Pengaktifan OTP
Sebelum melakukan aktifasi OTP di KPPN bersama dengan pejabat. Satuan Kerja mengirimkan berkas sebagai berikut:
- Form OTP KPA, PPK, PPSPM
- SK KPA
- Specimen tanda tangan KPA, PPK, PPSPM
- Fotocopy KTP KPA, PPK, PPSPM