Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012, gaji CPNS dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan SPMT.
Pelaksanaan tugas yang dimulai pada tanggal 2 (bila tanggal 1 bukan hari libur) dan seterusnya, maka gajinya dibayarkan mulai bulan berikutnya setelah melaksanakan tugas.
Pembayaran kekurangan gaji PNS dapat dibayarkan berdasarkan TMT pada SK PNS.