Buletin Teknis SAP Nomor 9 tentang Akuntansi Aset Tetap, pada Bab V, mengatur tentang definisi aset tetap berupa Jalan, Irigasi dan Jaringan (JIJ) sebagai berikut: “Jalan, Irigasi dan Jaringan mencakup jalan, irigasi dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. Yang mana selain digunakan dalam kegiatan pemerintah juga dimanfaatkan oleh masyarakat umum”.

Pengertian masyarakat umum dalam hal ini adalah masyarakat yang tidak terkait langsung dengan pelaksanaan tugas dan fungsi satker tersebut. Masyarakat umum adalah selain dari pegawai satker atau selain dari individu/masyarakat yang menerima layanan dari satker tersebut. Hal ini ditunjukkan dengan tidak adanya pembatasan akses terhadap JIJ dimaksud sehingga masyarakat umum dapat juga memanfaatkan aset tersebut. Dengan pengertian ini, maka sebagian besar JIJ hanya akan dicatat oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) sebagai pemegang kuasa pemerintah  pemilik aset tetap infrastruktur yang berbentuk Jalan, Irigasi dan Jaringan

Sesuai dengan PMK Nomor 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi BMN, yang termasuk dalam golongan Jalan, Irigasi dan Jaringan (JIJ), bidang jalan dan jembatan (kode barang 5.01.00.00.000) antara lain untuk kelompok jalan terdiri dari sub kelompok jalan nasional, jalan propinsi, jalan kabupaten, jalan kotamadya, jalan desa, jalan tol, jalan kereta api, landasan pacu pesawat terbang, jalan khusus, dan jalan lainnya. Untuk kelompok jembatan terdiri dari sub kelompok jembatan pada jalan nasional, jembatan pada jalan propinsi, jembatan pada jalan kabupaten, jembatan pada jalan kotamadya, jembatan pada jalan desa, jembatan pada jalan tol, jembatan pada jalan kereta api, jembatan pada landasan pacu pesawat terbang, jembatan pada jalan khusus, jembatan penyeberangan, jembatan labuh/sandar pada terminal, jembatan pengukur, dan jembatan lainnya. Sedangkan yang termasuk dalam bidang jaringan (kode baran 5.04.00.00.000)  antara lain untuk kelompok jaringan terdiri dari sub kelompok jaringan air minum, jaringan listrik, jaringan telepon, dan jaringan gas.

Dalam pemberian kode (golongan) untuk JIJ tidak membedakan JIJ yang dimanfaatkan oleh masyarakat umum dengan JIJ yang tidak dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

Terdapat dua kondisi pencatatan JIJ yang dilakukan oleh entitas akuntansi (satker) pada K/L terkait adanya 2 peraturan di atas, yaitu:

a.    Satker mencatat JIJ sesuai dengan penggolongan dan kodefikasi BMN dengan tidak membedakan antara JIJ yang digunakan terbatas oleh instansi tersebut maupun JIJ yang juga dimanfaatkan oleh masyarakat umum

b.    Satker mencatat JIJ sesuai dengan penggolongan dan kodefikasi BMN hanya untuk JIJ yang juga dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Sedangkan JIJ yang tidak digunakan oleh masyarakat umum, maka dicatat sebagai bagian dari aset tetap selain JIJ, tempat dimana JIJ tersebut melekat atau menjadi satu kesatuan. Misalnya, apabila JIJ dimaksud melekat pada Gedung dan Bangunan, maka JIJ dimaksud dicatat sebagai penambah nilai gedung dan bangunan. Atau apabila JIJ dimaksud melekat pada peralatan dan mesin (contoh jaringan AC yang tidak menyatu dengan gedung dan bangunan), maka JIJ dimaksud dicatat sebagai penambah nilai peralatan dan mesin tersebut.

Oleh karena itu, berdasarkan kedua ketentuan sebagaimana angka 1 dan angka 2 di atas, maka satker seharusnya memisahkan antara JIJ yang juga dimanfaatkan oleh masyarakat umum dengan JIJ yang digunakan terbatas oleh satker, sebagaimana poin 3.b di atas.

Sumber: HAI Pedia

Tinggalkan Balasan