Dalam KMK Nomor 532/KM.6/2015 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara, barang persediaan berupa pita cukai, materai, dan leges dikategorikan sebagai kelompok persediaan bahan untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat. Sesuai dengan ketentuan tersebut, menurut hemat kami dapat disimpulkan:

  1. Materai yang dimaksud pada kodefikasi BMN di atas bukanlah materai yang dikonsumsi/digunakan bendahara untuk keperluan perkantoran. Materai yang digunakan oleh bendahara digolongkan sebagai persediaan konsumsi.
  2. Barang persediaan berupa pita cukai, materai, dan leges sebagaimana dimaksud dalam KMK dimaksud, hanya dikelola oleh Instansi tertentu saja, yaitu yang terkait pita cukai, materai, dan leges untuk keperluan dijual/diserahkan kepada masyarakat. Dalam hal ini DJBC atau DJP Kemenkeu.

Sesuai dengan ketentuan di atas, maka apabila dalam Tugas dan Fungsi KL tersebut dimungkinkan terdapat Persediaan berupa Bahan untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat berupa Pita Cukai, Materai dan Leges, maka diperkenankan untuk menggunakan akun 117121. Namun apabila materai yang dimaksud oleh satker adalah materai yang dimanfaatkan sendiri untuk keperluan satuan kerja (misal: Administrasi keuangan atau perjanjian kontrak) maka materai tersebut lebih tepat jika diinput sebagai barang konsumsi (Kelompok Barang Persediaan 10103).

Tinggalkan Balasan