Site icon New Tanjak

Penjelasan Umum Kegiatan Bantuan Pemerintah

Dapat disampaikan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan Bantuan Pemerintah adalah kegiatan yang dialokasikan dalam DIPA Satker berupa Bantuan Pemerintah yang memenuhi kriteria dan definisi Bantuan pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 Tentang Perubahan atas PMK No 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian/ Lembaga.

Exit mobile version