Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Negara/Lembaga, pada Pasal 9 menyebutkan bahwa Pengajuan SPM-LS dengan mekanisme pembayaran tunjangan kinerja langsung ke rekening pegawai disampaikan ke KPPN dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:
1. Daftar nominatif pembayaran tunjangan kinerja yang paling sedikit memuat nama pegawai, besaran tunjangan kinerja dan nomor rekening pegawai yang ditandatangani oleh PPK,
2. Rekapitulasi daftar pembayaran tunjangan kinerja pegawai, dan
3. Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan Pasal 21.

Demikian disampaikan, semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan