Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak Dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
Supplier adalah pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN
Terdapat 7 TIPE SUPPLIER dalam SPAN, yang terdiri dari :
1. Tipe 01 : Satker (Bendahara Pengeluaran)
2. Tipe 02 : Penyedia Barang/Jasa (Pihak Ketiga berdasarkan kontrak atau dokumen perikatan lainnya)
3. Tipe 03 : Pegawai (transaksi belanja pegawai)
4. Tipe 04 : Penerima BA 999 (BA BUN, Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara)
5. Tipe 05 : Penerima Transfer Daerah
6. Tipe 06 : Penerima Penerusan Pinjaman (Pembayaran konsorsium dan bantuan sosial)
7. Tipe 07 : Lain-Lain (Pengembalian belanja, pengembalian pendapatan, dan tipe lainnya yang tidak termasuk dalam tipe sebelumnya)
STRUKTUR SUPPLIER
- Informasi Pokok (nama supplier, NPWP, nomor supplier (NRS), dan kode satker)
- Informasi Lokasi (nama site, kode negara, kode KPPN, alamat, kota, provinsi, kode pos, dan kode tipe supplier)
- Informasi Rekening (kode negara asal bank, kode bank, nama bank, kode SWIFT dan/atau IBAN, nama cabang bank, nama pemilik rekening dan nomor rekening
- Informasi Tambahan (informasi rinci terkait tipe supplier tertentu, yaitu tipe 3 dan 6. Memuat nama pegawai, NPWP, NIP, lokasi, dan alamat)
Satu gagasan pada “Pengertian, Tipe dan Struktur Supplier”