Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak Dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara

Supplier adalah pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN

Terdapat 7 TIPE SUPPLIER dalam SPAN, yang terdiri dari :

1. Tipe 01 : Satker (Bendahara Pengeluaran)

2. Tipe 02 : Penyedia Barang/Jasa (Pihak Ketiga berdasarkan kontrak atau dokumen perikatan lainnya)

3. Tipe 03 : Pegawai (transaksi belanja pegawai)

4. Tipe 04 : Penerima BA 999 (BA BUN, Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara)

5. Tipe 05 : Penerima Transfer Daerah

6. Tipe 06 : Penerima Penerusan Pinjaman (Pembayaran konsorsium dan bantuan sosial)

7. Tipe 07 : Lain-Lain (Pengembalian belanja, pengembalian pendapatan, dan tipe lainnya yang tidak termasuk dalam tipe sebelumnya)

STRUKTUR SUPPLIER

  1. Informasi Pokok (nama supplier, NPWP, nomor supplier (NRS), dan kode satker)
  2. Informasi Lokasi (nama site, kode negara, kode KPPN, alamat, kota, provinsi, kode pos, dan kode tipe supplier)
  3. Informasi Rekening (kode negara asal bank, kode bank, nama bank, kode SWIFT dan/atau IBAN, nama cabang bank, nama pemilik rekening dan nomor rekening
  4. Informasi Tambahan (informasi rinci terkait tipe supplier tertentu, yaitu tipe 3 dan 6. Memuat nama pegawai, NPWP, NIP, lokasi, dan alamat)

Satu gagasan pada “Pengertian, Tipe dan Struktur Supplier

Tinggalkan Balasan