Laporan Pertanggungjawaban Bendahara (LPJ Bendahara) adalah laporan yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan/Pengeluaran atas uang/surat berharga yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang (UP). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 Tentang Kedudukan dan Tanggungjawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada satker wajib menyampaikan LPJ kepada :

  1. KPPN selaku Kuasa BUN, yang ditunjuk dalam DIPA satker yang berada di bawah pengelolaannya;
  2. Menteri/pimpinan lembaga masing-masing; dan
  3. Badan Pemeriksa Keuangan.

Pemeriksaan Data LPJ merupakan wewenang Seksi Verifikasi dan Akuntansi (Seksi Vera) KPPN Tanjungpinang. Proses pemeriksaan LPJ dilaksanakan melalui Aplikasi SPRINT di alamat http://sprint.kemenkeu.go.id/. Satker diwajibkan upload ADK LPJ yang merupakan output dari Aplikasi SAS ke aplikasi SPRINT setiap awal bulan dengan batas waktu tanggal 10 setelah bulan bersangkutan terakhir, atau pada tanggal sebelumnya jika tanggal 10 adalah hari libur. Selain upload ADK LPJ ke sprint, satker juga wajib menyampaikan Hardcopy LPJ Bendahara ke KPPN Tanjungpinang untuk dilakukan validasi.

Penyampaian LPJ Bendahara sebagaimana maksud diatas, dilampiri dengan:

  1. Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi;
  2. Salinan rekening koran yang menunjukan saldo rekening untuk bulan berkenaan;
  3. Daftar Saldo Rekening; dan
  4. Daftar Hasil Konfirmasi Surat Setoran Penerimaan Negara.

Apabila penyampaian LPJ Bendahara melampaui batas waktu yang telah ditentukan (Tanggal 10 Setelah Bulan Bersangkutan), KPPN akan mengenakan sanksi terhadap satker berupa penundaan penerbitan SP2D, yaitu:

  1. SPM-UP
  2. SPM-TUP
  3. SPM-GUP
  4. SPM-LS Bendahara Pengeluaran

Tinggalkan Balasan