Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Dosen
Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen dibayarkan sesuai Surat Keputusan tentang penerima Tunjangan Profesi Guru dan Dosen. sehingga perlu dicantumkan pada uraian SPM.
Uraian SPM-LS untuk Pembayaran Tunjangan Profesi Guru adalah : “Pembayaran Belanja Pegawai berupa Tunjangan Profesi Guru Bulan … Tahun … Berdasarkan SK Nomor … Tanggal … sesuai SPP Nomor … Tanggal …”
Pengajuan SPM-LS Tunjangan Profesi Guru dan Dosen ke KPPN menggunakan akun 511152 dengan dilampiri :
a. Daftar perhitungan Pembayaran Tunjangan yang dilaksanakan secara langsung kepada rekening masing-masing pegawai (format sesuai Lampiran PMK Nomor 164/PMK.05/2010)
b. SPTJM dari Kuasa Pengguna Anggaran (format sesuai Lampiran PMK Nomor 164/PMK.05/2010)
c. SSP PPH Pasal 21
d. ADK SPM