Digipay merupakan sistem aplikasi pembayaran digital menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan/atau CMS Virtual Account yang dikembangkan oleh Kemenkeu bekerjasama dengan Bank Himbara. Ekosistemnya terbentuk dari Satker pengelola Uang Persediaan (UP) APBN dan vendor/toko/warung/dll (UMKM) dengan berbasis rekening pada suatu bank yang sama

Apakah seperti marketplace swasta yang lainnya? Tokopedia dan Shopee?

Ya, digipay merupakan marketplace yang dikhususkan untuk mengembangkan UMKM daerah

Apa kelebihan daripada belanja langsung secara konvesional?

  1. Pemesanan dan pemilihan barang via katalog yang ditampilkan oleh sistem
  2. PPK dapat menguji dan menyetujui pesanan melalui approval pada sistem
  3. Pengecekan saldo UP difasilitasi sistem, data ter-update secara real time
  4. Bisa negosiasi harga via sistem, cara bayar VA, CMS atau KKP
  5. Sistem menyajikan perhitungan pajak dan memfasilitasi pembayarannya ke   Kas Negara
  6. Sistem mampu menghasilkan Kuitansi dan SPBy
  7. Tahapan PBJ  terintegrasi dalam satu sistem (aplikasi)

Bagaimana manajemen user pada Digipay?

  1. Satuan Kerja mendaftarkan user Admin Satker
  2. Admin Satker mendaftarkan user Pemesan, PPk, Pejabat Pengadaan, Penerima Barang, dan Bendahara Pengeluaran
  3. Pejabat Pengadaan Mendaftarkan Admin Penyedia Barang/Jasa
  4. Admin Penyedia Barang/Jasa Mendaftarkan User Staf dan User Kurir

Bagaimana pelaksanaan penggunaan sistem Digipay?

Bank apa saja yang bisa digunakan untuk transaksi Digipay?

  1. Digipay002 untuk Bank BRI
  2. Digipay008 untuk Bank Mandiri
  3. Digipay009 untuk Bank BNI

Apakah vendor berbeda bank bisa didaftarkan?

Tidak, saat ini sedang dikembangkan untuk transaksi dan vendor yang berbeda bank. Jadi, ketika satuan kerja menggunakan Digipay002 maka vendor juga harus menggunakan bank Mandiri.

Apakah vendor harus menggunakan Rekening Giro?

Tidak, Vendor bisa menggunakan rekening konvensional

Apa saja syarat untuk mendaftar sebagai Satuan Kerja?

Sudah memiliki rekening Virtual Account

Apa saja syarat mendaftar sebagai Penyedia Barang/Jasa?

  1. Nomor Induk Kependudukan
  2. Nama dan Nomor Rekening
  3. Surat Ijin Usaha (SIUP) atau menggunakan Surat Keterangan Usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat
  4. NPWP

Tinggalkan Balasan