Site icon New Tanjak

Pendaftaran Data Kontrak

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak Dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara

Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola

Data perjanjian/kontrak disampaikan kepada KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditandatanganinya perjanjian/kontrak untuk dicatatkan ke dalam Kartu Pengawasan Kontrak KPPN. (sesuai PMK Nomor 190/PMK.05/2012 pasal 36 ayat 1)

Jenis data kontrak :

  1. Kontrak tahun tunggal,
    Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya mengikat dana anggaran selama masa 1 (satu) Tahun Anggaran
  2. Kontrak tahun jamak,
    Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran atas beban anggaran, yang dilakukan setelah mendapatkan persetujuan :
    • Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan untuk kegiatan yang nilai kontraknya sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi kegiatan penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis darat/laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, makanan untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, pengadaan pita cukai, layanan pembuangan sampah, dan pengadaan jasa cleaning service;
    • Menteri Keuangan untuk kegiatan yang nilainya diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan kegiatan yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) yang tidak termasuk dalam kriteria kegiatan sebagaimana diatur.

Struktur data kontrak :

  1. Informasi Umum, meliputi : Nomor kontrak, mata uang, tanggal kontrak, nama pekerjaan, penyedia barang/jasa, dan data supplier (nama supplier, NPWP, tipe supplier, nama bank, dan nomor rekening yang digunakan yang digunakan sebagai tujuan pembayaran).
  2. Informasi Khusus, meliputi : cara penarikan, rencana angsuran/pembayaran, rencana potongan uang muka, dan retensi (apabila ada).
  3. Informasi Pembebanan : memuat data BAS yang menjadi dasar pembebanan dan pencadangan Pagu DIPA.

Exit mobile version