Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-16/PB/2014 tentang Tata Cara Koreksi Data Transaksi Keuangan pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
untuk SP2D yang telah diterbitkan dapat dilakukan Ralat/Koreksi atas SPM tersebut. Data Transaksi Keuangan dapat dilakukan koreksi oleh KPPN atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Data transaksi Keuangan yang diproses melalui aplikasi SPAN, yang meliputi :
- Data Transaksi Pengeluaran
- Data Transaksi Penerimaan
SP2D adalah salah satu yang termasuk Data Transaksi Pengeluaran, Koreksi SPM yang akan dibahas mengenai Permintaan Koreksi dari Satuan Kerja.
Koreksi Data Transaksi Pengeluaran dilakukan terhadap :
- BAS
Koreksi BAS dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :- Sepanjang tidak mengakibatkan perubahan jumlah uang dan sisa pagu anggaran pada DIPA menjadi minus;
- Semua segmen BAS dapat diubah kecuali segmen 1 (Kode Satker) dan segmen 2 (Kode KPPN);
- Dalam hal terdapat koreksi potongan penerimaan, semua segmen BAS sisi penerimaan dapat diubah sepanjang tidak merubah jumlah uang.
- Pembebanan Rekening Khusus
- Deskripsi/Uraian Pengeluaran
Syarat Penyampaian SPM KOREKSI
Surat Permintaan Koreksi
Detil Permintaan Koreksi
SPTJM
Softcopy SPM dan Daftar SP2D sebelum koreksi
Softcopy SPM setelah koreksi
ADK Koreksi SPM (sudah diinject PIN PPSPM)
2 gagasan pada “Koreksi/Ralat SPM”