- Rincian data pegawai dan perhitungan gaji terakhir yang tercantum dalam SKPP harus sama dengan data pembayaran gaji terakhir yang ada dalam database GPP KPPN
- Melampirkan 1 (satu) lembar copy SK Pensiun atau SK Pemberhentian yang telah dilegalisasi pejabat berwenang.
- Surat Permintaan Penonaktifan Supplier Tipe Pegawai sesuai dengan format Lampiran XI pada PER-58/PB/2013 agar nomor rekening supplier pegawai atas nama tersebut sudah berstatus nonaktif di database SPAN KPPN sehingga kecil kemungkinan terjadinya kesalahan bayar ke rekening yang lama di KPPN.
- SKPP sebanyak 5 (lima) rangkap dengan penjelasan:
- Lembar pertama dan kedua untuk PT. Taspen / PT. Asabri;
- Lembar ketiga untuk pegawai/PNS bersangkutan;
- Lembar keempat untuk KPPN yang mengesahkan sebagai arsip/pertinggal;
- Lembar kelima untuk pertinggal Satker semula/penerbit SKPP.
Menyukai ini:
Suka Memuat...
Terkait