- Rincian data pegawai dan perhitungan gaji terakhir yang tercantum dalam SKPP harus sama dengan data pembayaran gaji terakhir yang ada dalam database GPP KPPN
- Melampirkan 1 (satu) lembar copy SK Pindah yang telah dilegalisasi pejabat berwenang
- Surat Permintaan Penonaktifan Supplier Tipe Pegawai sesuai dengan format Lampiran XI pada PER-58/PB/2013 agar status supplier pegawai atas nama tersebut sudah berstatus nonaktif di database SPAN KPPN asal sehingga kecil kemungkinan terjadinya kesalahan bayar ke rekening yang lama di KPPN asal.
- SKPP sebanyak 4 (empat) rangkap dengan penjelasan :
- Lembar pertama untuk pegawai bersangkutan yang wajib dilampirkan saat pengajuan gaji pertama kali oleh satker baru kepada KPPN setempat;
- Lembar kedua untuk satker yang baru dilampiri dosir kepegawaian dan ADK pegawai pindah;
- Lembar ketiga untuk KPPN asal (yang mengesahkan) sebagai arsip/pertinggal;
- Lembar keempat untuk pertinggal Satker semula/penerbit SKPP.
Menyukai ini:
Suka Memuat...
Terkait