Peraturan:
- PMK No. 115/PMK.05/2017 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER-5/PB/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara
Konfirmasi Penerimaan Negara dilakukan terhadap setoran Pajak, PNBP, maupun Non Anggaran yang disampaikan oleh satker ke KPPN. Konfirmasi dapat dilakukan minimal 24 jam setelah penyetoran penerimaan negara, karena data baru bisa ter-update pada OMSPAN.
Alur:
- Satker melakukan penyetoran ke Bank/Pos Persepsi
- Terhadap setoran tersebut, dilakukan perekaman di aplikasi SAS user PPK menu Data Konfirmasi
- Setelah perekaman selesai, unduh ADK Konfirmasi dan Rekapitulasi Daftar Setoran nya (di aplikasi SAS)
- Adapun format ADK yang sesuai dan dapat terbaca oleh sistem OMSPAN adalah sebagai berikut:
NTPN;NTB;NPWP;KODE AKUN;NILAI SETOR
NPWP dalam ADK tersebut bersifat opsional, boleh dicantumkan/ tidak. Dalam hal satker tidak mencantumkan NPWP, maka format ADK akan menjadi:
NTPN;NTB;;KODE AKUN;NILAI SETOR
ADK dibuat dengan urutan seperti diatas dan tidak boleh terbolak-balik, tidak boleh mengandung spasi, tidak boleh ada kode satker, ataupun karakter lain seperti titik (.) atau koma (,)
- Menyampaikan Permohonan Konfirmasi ke KPPN
Kelengkapan Konfirmasi Penerimaan ke KPPN:
- ADK Konfirmasi Setoran Penerimaan dari SAS/SAKTI
- Surat Permohonan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara (Lampiran A PER-5/PB/2018)
- Rekapitulasi daftar setoran penerimaan negara (Lampiran B PER-5/PB/2018) atau unduh dari SAS
- BPN (Bukti Penerimaan Negara)/ Bukti Setor
- Permohonan Konfirmasi ke KPPN tersebut disampaikan secara langsung ke bagian front office Seksi Bank KPPN Tanjungpinang (*dilakukan sebelum pandemi Covid-19)
Selama pandemi Covid-19, Permohonan Konfirmasi Penerimaan Negara dikirim melalui email resmi kppn.tanjungpinang@kemenkeu.go.id dengan format KodeSatker_Konfirmasi Penerimaan
- Terhadap Permohonan Konfirmasi Penerimaan dari satker tersebut, KPPN menerbitkan Nota Konfirmasi Penerimaan yang selanjutnya disampaikan ke satker (sebagai balasan email satker sebelumnya)
Hasil Nota Konfirmasi Penerimaan berupa N/A:
- Penyebab: Satker salah input Kode NTPN/NTB/Kode Akun/ jumlah setoran
Solusi: Perbaiki ADK dengan mengecek di OMSPAN menggunakan filter kode billing
- Penyebab: Satker baru melakukan setoran (<24 jam), dan langsung mengajukan konfirmasi ke KPPN, dari KPPN Penerimaan / Pusat SITP belum melakukan approval sehingga statusnya belum ada data di SPAN.
Solusi: Satker menunggu sampai data setoran masuk ke OMSPAN (minimal 24 jam), lalu mengajukan Permohonan Konfirmasi kembali.