Peraturan:
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER-16/PB/2014 tentang Tata Cara Koreksi Data Transaksi Keuangan Pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
Koreksi Data adalah proses memperbaiki data transaksi tanpa mengubah data awal dan hasil koreksi membentuk history. Data transaksi keuangan dapat dilakukan koreksi oleh KPPN atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Data transaksi keuangan dimaksud merupakan data transaksi keuangan yang diproses melalui aplikasi SPAN.
Koreksi penerimaan dapat dilakukan terhadap:
- Data setoran transaksi penerimaan Negara melalui bank/pos persepsi atau Bank Indonesia
- Data penerimaan kiriman uang antar rekening milik BUN
- Data penerimaan yang berasal dari potongan SPM atau pengesahan pendapatan dan belanja
- Data penerimaan lainnya yang menurut undang-undang termasuk dalam penerimaan Negara.
Ketentuan:
- Dapat dilakukan terhadap seluruh segmen BAS
- Tidak merubah jumlah total nilai penerimaan
- KPPN hanya dapat melakukan koreksi penerimaan yang menjadi penerimaan Satker dalam wilayah kerja KPPN berkenaan
- Apabila terdapat permintaan koreksi atas setoran pada Satker dalam wilayah kerja KPPN lain, KPPN akan meneruskan permintaan koreksi dimaksud kepada KPPN lain tersebut dengan disertai informasi original BAS atas penerimaan Negara berkenaan.
Contohnya: dalam hal koreksi Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) KPPN Tanjungpinang meneruskan permohonan koreksi ke KPPN Khusus Penerimaan yang memiliki kewenangan koreksi BA 999.
Kelengkapan Berkas:
- Copy SSP/SSBP/SSPB/SSPCP beserta NTPN/BPN
- Surat Permohonan Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara (Lampiran IV PER-16/PB/2014)
- Daftar Rincian Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara (Lampiran IV PER-16/PB/2014)
- ADK Koreksi Setoran unduhan dari OMSPAN
Alur:
- Satker mengirimkan kelengkapan berkas ke email kppn.tanjungpinang@kemenkeu.go.id dengan format KodeSatker_Koreksi Penerimaan
- KPPN memproses permohonan koreksi
- KPPN mengirim Nota Perbaikan Transaksi Penerimaan ke satker