Peraturan:
- PMK No. 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satker Lingkup Kementerian Negara/Lembaga
- PMK No. 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/ Lembaga (Rekening Virtual)
BAGIAN 1. REKENING NON VIRTUAL
Pembukaan Rekening
Kelengkapan Berkas:
- Surat Permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening (Lampiran A atau B PMK No. 182/PMK.05/2017)
- Surat Kuasa materai 10.000 (Lampiran C PMK No. 182/PMK.05/2017)
- Surat Register Hibah dari Kanwil DJPB (*apabila akan membuka rekening hibah)
Alur:
- Satker menyampaikan seluruh kelengkapan berkas pembukaan rekening ke KPPN Tanjungpinang melalui email kppn.tanjungpinang@kemenkeu.go.id dengan format KodeSatker_Pembukaan Rekening, serta mengirim berkas fisik asli segera setelah mengirim email.
- Satker melakukan perekaman pembukaan rekening pada aplikasi SPRINT
Juknis: bit.ly/bukarekening009
- KPPN menerbitkan Surat Persetujuan Pembukaan Rekening (berlaku 15 hari kerja sejak tanggal diterbitkan)
- Satker membuka rekening di bank dengan Surat Persetujuan Pembukaan Rekening tersebut
- Satker melaporkan pembukaan rekening ke KPPN:
- Surat Laporan Pembukaan Rekening (Lampiran H PMK No. 182/PMK.05/2017)
- Rekening Koran
Berkas tersebut dikirim (maksimal 20 hari kerja sejak terbit surat persetujuan) melalui email kppn.tanjungpinang@kemenkeu.go.id dengan format KodeSatker_Lapor Pembukaan Rekening, serta mengirim berkas fisik asli segera setelah mengirim email.
Penutupan Rekening
Kelengkapan Berkas:
- Surat Laporan Penutupan Rekening (Lampiran J PMK No. 182/PMK.05/2017)
- Rekening Koran terakhir dengan saldo Rp. 0
Alur:
- Satker menutup rekening di bank
- Satker merekam penutupan rekening pada aplikasi SPRINT
Juknis: bit.ly/tutuprek009
- Satker mengirim berkas fisik asli segera setelah melakukan perekaman di SPRINT
- KPPN Tanjungpinang menyetujui dan mengirim surat keterangan rekening telah dinonaktifkan dari aplikasi SPRINT kepada satker
BAGIAN 2. REKENING VIRTUAL
Penutupan Rekening Giro (BPG Lama)
Dalam perekaman rekening VA, rekening giro lama harus ditutup terlebih dahulu agar tidak terjadi dobel rekening aktif pada SPRINT.
Kelengkapan Berkas:
- Laporan Pemindahbukuan dan Penutupan Rekening (dari Bank Pusat yang ditujukan ke Direktur Pengelolaan Kas Negara, Eselon I masing-masing satker, dan KPPN Mitra Es.I).
Apabila berkas ini belum bisa didapatkan/ belum terbit dari Bank Pusat, dapat diganti dengan surat keterangan rekening telah ditutup dari bank terdekat.
- Rekening Koran giro BPG terakhir dengan saldo Rp. 0
Alur:
- Satker memastikan rekening tersebut telah tutup dengan mencetak rekening koran terakhir/ ke bank terdekat, karena penutupan rekening giro untuk migrasi VA dilakukan serempak oleh Bank Pusat. Dalam hal rekening tersebut masih aktif setelah tanggal Cut Off, satker mengajukan penutupan rekening ke bank terdekat.
- Satker merekam penutupan rekening pada aplikasi SPRINT
Juknis: bit.ly/tutuprek009
- KPPN Tanjungpinang menyetujui dan mengirim surat keterangan rekening telah dinonaktifkan dari aplikasi SPRINT kepada satker
Pembukaan Rekening VA
Kelengkapan Berkas:
- Surat Permohonan Persetujuan Perubahan Rekening Satker (dari Eselon I yang ditujukan ke KPPN mitra Es.I)
- Surat Persetujuan Perubahan Rekening Satker (dari KPPN mitra Es. I yang ditujukan ke Eselon I)