Mekanisme Penyesuaian Sisa Pagu DIPA berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 21 / PB / 2014 Tentang Mekanisme Penyesuaian Sisa Pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Atas Setoran Pengembalian Belanja Pada Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara. Penyesuaian sisa pagu DIPA pada KPPN dan Satuan kerja dilakukan atas dasar adanya setoran pengembalian belanja. Setoran pengembalian belanja tersebut disebabkan karena kelebihan pembayaran.
Alur mekanisme penyesusian sisa pagu dipa berdasarkan PER-21/PB/2014 adalah sebagai berikut:
- Satker melakukan setor ke kas negara pada aplikasi SIMPONI dengan akun Pengembalian Belanja. (Pastikan kode COA yang direkam sesuai dengan yang sudah dibelanjakan). Apabila terdapat kesalahan kode COA pada setoran pengembalian belanja, satker melakukan koreksi penerimaan negara ke KPPN.
- Satker merekam SSPB (output dari SIMPONI) pada aplikasi SAS di menu Pagu >> RUH SSPB (termasuk mengisi NTPN)
- Satker mengajukan konfirmasi penerimaan negara ke KPPN melalui Seksi Bank, yang kemudian akan di validasi.
- Satker (PPK) merekam Surat Pernyataan Pengurangan (koreksi) atas realisasi anggaran belanja sesuai format pada lampiran II PER-21/PB/2014 pada aplikasi SAS di menu Pagu >> RUH Surat Pernyataan Pengembalian Belanja
- Satker menyampaikan Surat Pernyataan tersebut ke KPPN dilampiri SSPB (Output Simponi) dan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara (Validasi KPPN)
- Berdasarkan Surat Pernyataan dari satker, KPPN akan melakukan pengecekan dan jurnal pada SPAN. KPPN menyampaikan Berita Acara Penyesuaian Pagu DIPA ke satker.
- Berdasarkan pemberitahuan tersebut, Satker melakukan Penyesuaian Sisa Pagu DIPA pada aplikasi SAS di menu Pagu >> RUH Surat Pernyataan Pengembalian Belanja dengan cara meng-klik tombol Penyesuaian Pagu
- Masukkan Nomor & tanggal Surat Pemberitahuan dari KPPN, Kode Sub Output, Kode Komponen dan Kode Sub Komponen sesuai letak pagu yang akan dipulihkan (kode dapat dicek di cetakan POK atau menu Tayang Pagu) lalu masukkan nilai rupiah yang akan dipulihkan dan klik Simpan
- Pemulihan pagu DIPA ini tidak akan menambah pagu DIPA, namun menambah sisa pagu yang ada di satker
- Setelah di SAS selesai, login ke aplikasi SAIBA lalu rekam SSPB di menu Transaksi >> Pengembalian Belanja >> Pemulihan Pagu dari SSPB
Untuk lebih detailnya bisa dilihat pada PER – 21 / PB / 2014 : https://bit.ly/per21-pb-2014
Format Surat Pernyataan : https://bit.ly/PernyataanPenyesuaianPagu