Setiap Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang diterima K/L agar dilakukan proses administrasi hibah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 99/PMK.05/2017 mengingat terdapat ketentuan sanksi sebagaimana tercantum pada Pasal 43 ayat (1) yang berbunyi: “Apabila K/L tidak melaporkan Hibah yang diterimanya kepada Menteri Keuangan sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan selama 2 (dua) tahun berturut- turut, K/L tersebut dikenakan sanksi tidak diperkenankan menerima Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN pada tahun-tahun anggaran berikutnya“.
Menunjuk Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : S-6799/PB/2018, Kementerian/Lembaga yang mempunyai Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang diterima pada tahun 2017 dan/atau tahun-tahun sebelumnya namun belum dilakukan pengajuan nomor register dan/atau proses pengesahan hibah agar melakukan inventarisasi hibah dimaksud. Sedangkan untuk Hibah Langsung Bentuk Uang yang diterima pada tahun 2017 dan/atau tahun-tahun sebelumnya namun belum dilakukan pengajuan nomor register dan/atau proses pengesahan juga agar dilakukan inventarisasi dan penatausahaan dokumen hibah uang berkenaan sambil menunggu pengaturan lebih lanjut.
Perekaman MPHL-BJS Tahun Anggaran Yang Lalu (TAYL) :
Dalam hal Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga TAYL belum mempunyai nomor register, Satker mengajukan permohonan nomor register kepada:
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk Hibah yang berasal dari Dalam Negeri
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen untuk Hibah yang berasal dari Luar Negeri.
Format MPHL-BJS TAYL:
- Kode akun kolom Pendapatan (sebelah kanan) : 391133 (Pengesahan Hibah Tahun Anggaran Yang Lalu)
- Kode akun kolom Aset/Beban Jasa (sebelah kiri) :
- Diisi kode akun Aset Tetap/Aset Lainnya sesuai dengan jenis barang yang diterima dari donor, untuk mencatat hibah bentuk barang
- Untuk pencantuman akun aset tetap agar menggunakan akun yang sama dengan perolehan selain dari hibah. Misal : untuk hibah langsung berupa tanah agar menggunakan akun 131111 (tanah), bukan menggunakan akun 131112 (Tanah dari Hibah).
- Diisi kode akun Beban Jasa sesuai dengan jenis jasa yang diterima dari donor, untuk mencatat hibah bentuk jasa
- Diisi kode akun Aset Tetap/Aset Lainnya sesuai dengan jenis barang yang diterima dari donor, untuk mencatat hibah bentuk barang
- Uraian untuk MPHL-BJS atas hibah langsung bentuk barang TAYL agar disebutkan pada uraian MPHL-BJS: “Penerimaan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga pada tahun 20xx)”
- Penerbitan SP3HL-BJS dan MPHL-BJS agar diberi tanggal aktual.
Pengesahan MPHL-BJS TAYL diajukan ke KPPN dengan melampirkan :
- Surat penetapan nomor register Hibah
- BAST
- SPTMHL (Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung)
- SP3HL-BJS (Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga)