Setiap Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang diterima K/L agar dilakukan proses administrasi hibah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 99/PMK.05/2017 mengingat terdapat ketentuan sanksi sebagaimana tercantum pada Pasal 43 ayat (1) yang berbunyi: “Apabila K/L tidak melaporkan Hibah yang diterimanya kepada Menteri Keuangan sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan selama 2 (dua) tahun berturut- turut, K/L tersebut dikenakan sanksi tidak diperkenankan menerima Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN pada tahun-tahun anggaran berikutnya“.

Menunjuk Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : S-6799/PB/2018, Kementerian/Lembaga yang mempunyai Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang diterima pada tahun 2017 dan/atau tahun-tahun sebelumnya namun belum dilakukan pengajuan nomor register dan/atau proses pengesahan hibah agar melakukan inventarisasi hibah dimaksud. Sedangkan untuk Hibah Langsung Bentuk Uang yang diterima pada tahun 2017 dan/atau tahun-tahun sebelumnya namun belum dilakukan pengajuan nomor register dan/atau proses pengesahan juga agar dilakukan inventarisasi dan penatausahaan dokumen hibah uang berkenaan sambil menunggu pengaturan lebih lanjut.

Perekaman MPHL-BJS Tahun Anggaran Yang Lalu (TAYL) :

Dalam hal Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga TAYL belum mempunyai nomor register, Satker mengajukan permohonan nomor register kepada:

  1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk Hibah yang berasal dari Dalam Negeri
  2. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen untuk Hibah yang berasal dari Luar Negeri.

Format MPHL-BJS TAYL:

  • Kode akun kolom Pendapatan (sebelah kanan) : 391133 (Pengesahan Hibah Tahun Anggaran Yang Lalu)
  • Kode akun kolom Aset/Beban Jasa (sebelah kiri) :
    • Diisi kode akun Aset Tetap/Aset Lainnya sesuai dengan jenis barang yang diterima dari donor, untuk mencatat hibah bentuk barang
      • Untuk pencantuman akun aset tetap agar menggunakan akun yang sama dengan perolehan selain dari hibahMisal : untuk hibah langsung berupa tanah agar menggunakan akun 131111 (tanah), bukan menggunakan akun 131112 (Tanah dari Hibah).
    • Diisi kode akun Beban Jasa sesuai dengan jenis jasa yang diterima dari donor, untuk mencatat hibah bentuk jasa
  • Uraian untuk MPHL-BJS atas hibah langsung bentuk barang TAYL agar disebutkan pada uraian MPHL-BJS: “Penerimaan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga pada tahun 20xx)”
  • Penerbitan SP3HL-BJS dan MPHL-BJS agar diberi tanggal aktual.

Pengesahan MPHL-BJS TAYL diajukan ke KPPN dengan melampirkan :

  1. Surat penetapan nomor register Hibah
  2. BAST
  3. SPTMHL (Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung)
  4. SP3HL-BJS (Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga)

Tinggalkan Balasan