Peraturan:

  1. PMK Nomor 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga

KPPN melakukan rekonsiliasi data Rekening tingkat daerah di wilayah kerjanya setiap bulan dengan Satker. Rekonsiliasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi. Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) merupakan berkas yang disampaikan oleh Satker ke KPPN setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. BAR Rekening ini disampaikan bersamaan dengan berkas LPJ Bendahara. BAR Rekening berisi data seperti:

  1. Kode Bagian Anggaran
  2. Kode Satuan Kerja
  3. Nomor Rekening
  4. Nama Rekening
  5. Nama bank tempat pembukaan Rekening
  6. Jenis Rekening

Ketentuan:

BAR Rekening disampaikan oleh Satker ke KPPN paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya ke KPPN (melalui email ataupun berkas hardcopy langsung ke KPPN).

Kelengkapan Berkas:

  1. Berita Acara Rekonsiliasi Rekening (format PMK 182/2017 Lampiran Z)
  2. Laporan Saldo Rekening (format PMK 182/2017 Lampiran U)
  3. Rekening koran

Alur:

  1. Satker mengirimkan BAR Rekening beserta kelengkapannya secara benar dua rangkap ke KPPN
  2. Setelah di tanda tangan oleh Kasi Bank KPPN, maka satu rangkap akan dikembalikan ke Satker

Tinggalkan Balasan