Jenis PPNPN yang Tata Cara Pembayarannya Mengikuti Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 sebagaimna telah diubah terakhir dengan PER-15/PB/2020
1. PPNPN yang diangkat oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)
PPNPN yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang diberi kuasa dari Pejabat Pembina Kepegawaian dengan surat keputusan dalam rangka pemenuhan kebutuhan organisasi atau formasi jabatan dari pelaksana umum sampai pimpinan tinggi, yang meliputi antara lain:
- Wakil Menteri yang berasal dari non pegawai negeri;
- PPPK;
- Hakim ad hoc yang berasal dari non pegawai negeri;
- Staf khusus pada Kementerian Negara/Lembaga;
- Komisioner/pegawai non pegawai negeri pada lembaga nonstruktural;
- Dokter/Bidan PTT;
- Dosen/Guru Tidak Tetap; atau
- PPNPN lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang penghasilannya bersumber dari APBN.
2. PPNPN berdasarkan perjanjian kerja/kontrak dengan KPA/PPK
PPNPN berdasarkan perjanjian kerja/kontrak dengan KPA/PPK dalam rangka pengadaan barang/jasa secara langsung kepada perseorangan/yang tidak melalui pihak ketiga, yang meliputi:
- Tenaga Ahli/konsultan untuk memenuhi kebutuhan jasa penelitian/ konsultansi pada kementerian Negara/lembaga;
- Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti pada Satker yang membuat perjanjian/kontrak dengan KPA/PPK untuk melaksanakan kegiatan operasional kantor;
- PPNPN lainnya yang membuat perjanjian kerja/kontrak dengan KPA/PPK dalam rangka pengadaan barang/jasa yang penghasilannya bersumber dari APBN.
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Menurut UU NO. 5 TH 2014 Aparatur Sipil Negara Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perbedaannya sebagai berikut:
1.PNS
PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan
- Mengisi seluruh jabatan ASN
- Berstatus pegawai tetap
- Usia paling rendah 18 thn dan paling tinggi 35 thn
- Pajak penghasilan ditanggung pemerintah
- Perlindungan: Jaminan Pensiun, JHT, Jamkes, JKK, JKM, Bankum
2. PPPK
PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan
- Jabatan ASN yang dapat diisi: JF & JPT Madya dan Utama tertentu
- Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi
- Usia paling rendah 20 thn dan paling tinggi setahun sebelum batas usia jabatan
- Masa kerja paling singkat 1 tahun
- Pajak penghasilan tidak ditanggung pemerintah
- Perlindungan: JHT, Jamkes, JKK, JKM, Bankum
Pembayaran Penghasilan PPNPN
Pembayaran penghasilan PPNPN dapat dilakukan:
1. Pada hari pertama bulan berikutnya;
pembayaran penghasilan PPNPN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja/kontrak dengan KPA/PPK
2. Pada hari pertama bulan berkenaan.
- Pembayaran penghasilan PPNPN yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang diberi kuasa dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
- Pembayaran penghasilan PPNPN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja/kontrak dengan KPA/PPK yang telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk dapat dibayarkan pada hari pertama bulan berkenaan