1. Merekam Referensi Kelompok Akun UP
Referensi Kelompok Akun UP adalah akun-akun yang akan digunakan pada saat transaksi bendahara. Akun tersebut akan muncul saat perekaman spby dan kwitansi. Referensi cukup disetting satu kali dan tidak terikat tahun anggaran dan Satuan Kerja (Satker) dapat menambah akun pada pertengahan tahun anggaran.

- Akses modul Bendahara → klik menu <<Referensi>> → <<Referensi Kelompok Akun UP>>.
- Klik tombol <<Rekam>> untuk menambah kelompok Akun UP.
- Pilih Kelompok Akun UP (contoh: 5211 – Belanja Barang Operasional).
- Klik tombol <<Simpan>>.
2. Merekam Usulan UP
Usulan UP merupakan berapa besar UP yang kita ajukan kepada KPPN dan merupakan dasar pembuatan SPP UP pertama.

- Akses modul Bendahara → klik menu <<Membuat Usulan>> → <<Menghitung Usul UP>>.
- Klik tombol <<Rekam>> untuk menambah usulan UP.
Jika dalam satu tahun anggaran terdapat UP sebelumnya, maka usulan UP HANYA dapat direkam jika UP sebelumnya telah di nihilkan atau dilakukan pengembalian. - Pilih Sumber Dana “Non PNBP”.
- Pastikan mata uang dipilih IDR.
- Isikan total UP yaitu total UP tunai + UP KKP.
- Isikan Persentase KKP, Setelah proses input, besaran UP Tunai otomatis akan berkurang
- Klik tombol <<Simpan>>.

- Klik tombol <<Ubah Proporsi Tunai & KKP>>.
- Masukan nomor surat persetujuan KKP dari KPPN beserta tanggalnya. Input juga nomor surat dispensasi KKP dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan beserta tanggalnya jika terdapat dispensasi.
- Klik tombol <<Simpan>>.
3. Merekam dan Mencetak SPP UP

- Login menggunakan user operator Pembayaran.
Akses modul Pembayaran → klik menu <<RUH Pembayaran>> → <<Catat/Ubah SPP>> - Pilih Jenis SPP sebagai berikut.
<<300 – UP dan TUP>>
<<310 – UP dan GUP>>
<<311 – UP>> - Kemudian klik <<Tambah>>.

- Pada form “Ambil Data UP” pilih usulan UP yang telah direkam oleh Bendahara.
- Pastikan nilai UP benar, kemudian klik <<Pilih>>.

- Klik <<Tambah>> kemudian pilih dasar pembayaran yang berlaku.
- Pastikan uraian pembayaran telah terisi dengan benar. Untuk SPP UP, uraian pembayaran telah otomatis ditampilkan. Pastikan juga nomor ketetapan UP KKP dan tanggal ketetapan UP KKP sesuai dengan yang telah diisikan pada usulan UP.
- Klik <<Cari Supplier>> dan pilih supplier tipe 1 (satker). Lanjutkan scroll ke bagian bawah form SPP, kemudian pada kolom Detail Coa terdapat tombol Lihat Detail. Satker dapat melakukan klik <<Lihat Detail>> untuk mengecek kembali kebenaran detail COA atas SPP UP yang akan diajukan.

- Proses selanjutnya adalah melakukan cetak SPP.
Akses modul Pembayaran → klik menu <<Cetak>> → <<Mencetak SPP>>. - Pilih SPP yang telah direkam sebelumnya.
- Pilih PPK yang akan menandatangani.
- Klik <<Unduh>> untuk mengunduh pdf.
- Login menggunakan user PPK/Validator
- Akses modul Pembayaran → klik menu <<Validasi>> → <<Validasi SPP>>.
- Pilih PPK yang akan memvalidasi.
- Klik <<Setuju>> untuk menyetujui dan klik <<Batal>> untuk membatalkan SPP.
- Akses modul Pembayaran → klik menu <<ADK>> → <<ADK SPP OTP>>.
- Pilih SPP dan klik <<Proses>>
- Klik <<Req. OTP Via SMS>>
- Masuk kode OTP dan klik <<Proses>>
Selanjutnya cetak SPM, Upload dokumen pendukung dan ADK SPM OTP oleh PPSPM maka SPM akan dikirim ke KPPN untuk diproses