Guna mendukung kelancaran pelaksanaan anggaran melalui proyeksi kas yang
lebih baik, Rencana Penarikan Dana (RPD) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 197/PMK.05/2017 diterapkan kembali dengan ketentuan sebagai berikut:
- Satuan Kerja (Satker) menyusun RPD bulanan sesuai dengan halaman III DIPA.
- Satker merinci RPD bulanan ke dalam rencana pencairan dana sesuai tanggal jatuh tempo pembayaran.
- Berdasarkan RPD tersebut, Satker menyusun rencana pencairan dana berdasarkan nilai pembayaran serta menyampaikannya ke KPPN:
A. Rp5 miliar s.d. Rp500 miliar, 3 hari kerja sebelum pencairan;
B. Di atas Rp500 miliar s.d. 1 triliun, 5 hari kerja sebelum pencairan;
C. Di atas Rp1 triliun, 7 hari kerja sebelum pencairan
- Satker dapat melakukan update/perubahan RPD sebelum pencairan.
- Apabila terdapat kebutuhan yang penting dan mendesak, dapat diajukan dispensasi RPD kepada Kepala KPPN
Untuk membuat SPM dengan nilai transaksi besar (Tipe A, B, dan C) dengan renkas harian pada aplikasi SAKTI, langkah-langkah adalah sebagai berikut:
1. Membuat Renkas Harian oleh user operator
login dengan user opr_kodesatker_nip, pada modul Pembayaran > RUH Pembayaran > Renkas Harian,
Rekam pada tanggal SPM akan disampaikan ke KPPN

2. Memvalidasi Renkas Harian oleh user PPK
login dengan user val_kodesatker_nip, pada modul Pembayaran > RUH Pembayaran > Renkas Harian,
cek Renkas Harian yang telah direkam operator dan klik Simpan Validasi

3. Renkas Harian terkirim otomatis ke KPPN
4. Setelah ADK Renkas disetujui KPPN, box ceklist “A” akan otomatis terisi kemudian dapat dilanjutkan dengan membuat SPP dengan ADK Renkas yang telah disetujui KPPN.
5. Saat proses pembuatan SPP (RUH SPP), pada informasi SPP Jatuh Tempo, klik tombol RPD –> Pilih RPD
6. Selanjutnya setelah SPP dengan RPD berhasil dibuat, dapat dilanjutkan dengan mencetakk SPP, validasi SPP oleh PPK, validasi oleh PPSPM, dan penyampaian ADK SPM secara otomatis ke KPPN