Site icon New Tanjak

Petunjuk Teknis Pengajuan SPM dengan Renkas Harian pada Aplikasi SAKTI

Guna mendukung kelancaran pelaksanaan anggaran melalui proyeksi kas yang
lebih baik, Rencana Penarikan Dana (RPD) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 197/PMK.05/2017 diterapkan kembali dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Rp5 miliar s.d. Rp500 miliar, 3 hari kerja sebelum pencairan;
B. Di atas Rp500 miliar s.d. 1 triliun, 5 hari kerja sebelum pencairan;
C. Di atas Rp1 triliun, 7 hari kerja sebelum pencairan

Untuk membuat SPM dengan nilai transaksi besar (Tipe A, B, dan C) dengan renkas harian pada aplikasi SAKTI, langkah-langkah adalah sebagai berikut:

1. Membuat Renkas Harian oleh user operator
login dengan user opr_kodesatker_nip, pada modul Pembayaran > RUH Pembayaran > Renkas Harian,
Rekam pada tanggal SPM akan disampaikan ke KPPN

2. Memvalidasi Renkas Harian oleh user PPK
login dengan user val_kodesatker_nip, pada modul Pembayaran > RUH Pembayaran > Renkas Harian,
cek Renkas Harian yang telah direkam operator dan klik Simpan Validasi

3. Renkas Harian terkirim otomatis ke KPPN

4. Setelah ADK Renkas disetujui KPPN, box ceklist “A” akan otomatis terisi kemudian dapat dilanjutkan dengan membuat SPP dengan ADK Renkas yang telah disetujui KPPN.

5. Saat proses pembuatan SPP (RUH SPP), pada informasi SPP Jatuh Tempo, klik tombol RPD –> Pilih RPD

6. Selanjutnya setelah SPP dengan RPD berhasil dibuat, dapat dilanjutkan dengan mencetakk SPP, validasi SPP oleh PPK, validasi oleh PPSPM, dan penyampaian ADK SPM secara otomatis ke KPPN

Exit mobile version