KONFIRMASI PENERIMAAN NEGARA

Peraturan: PMK No. 115/PMK.05/2017 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara ElektronikPeraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER-5/PB/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara Konfirmasi Penerimaan Negara dilakukan terhadap setoran Pajak, PNBP, maupun Non Anggaran yang disampaikan oleh satker ke KPPN. Konfirmasi dapat dilakukan minimal 24 jam setelah penyetoran penerimaan negara, karena data baru bisa ter-update pada OMSPAN. … Lanjutkan membaca KONFIRMASI PENERIMAAN NEGARA