HIBAH BARANG TAYL (Tahun Anggaran Yang Lalu)

Setiap Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang diterima K/L agar dilakukan proses administrasi hibah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 99/PMK.05/2017 mengingat terdapat ketentuan sanksi sebagaimana tercantum pada Pasal 43 ayat (1) yang berbunyi: “Apabila K/L tidak melaporkan Hibah yang diterimanya kepada Menteri Keuangan sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan selama 2 (dua) tahun berturut- … Lanjutkan membaca HIBAH BARANG TAYL (Tahun Anggaran Yang Lalu)

Pengesahan Hibah Barang/Jasa/Surat Berharga

Mekanisme pengelolaan hibah langsung bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah. Tujuan penggunaan hibah adalah untuk mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan termasuk bencana non alam, mendukung program pembangunan nasional, dan memberikan manfaat bagi satuan kerja penerima hibah guna mendukung pencapaian sasaran kerja keluaran kegiatan. Mekanisme pengelolaan … Lanjutkan membaca Pengesahan Hibah Barang/Jasa/Surat Berharga