Guna mendukung kelancaran pelaksanaan anggaran melalui proyeksi kas yanglebih baik, Rencana Penarikan Dana (RPD) sesuai dengan Peraturan Menteri KeuanganNomor 197/PMK.05/2017 diterapkan kembali dengan ketentuan sebagai berikut: Satuan Kerja (Satker) menyusun RPD bulanan sesuai dengan halaman III DIPA.Satker merinci RPD bulanan ke dalam rencana pencairan dana sesuai tanggal jatuh tempo pembayaran.Berdasarkan RPD tersebut, Satker menyusun rencana … Lanjutkan membaca Petunjuk Teknis Pengajuan SPM dengan Renkas Harian pada Aplikasi SAKTI
Pembayaran Penghasilan PPNPN
Jenis PPNPN yang Tata Cara Pembayarannya Mengikuti Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 sebagaimna telah diubah terakhir dengan PER-15/PB/2020 1. PPNPN yang diangkat oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) PPNPN yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang diberi kuasa dari Pejabat Pembina Kepegawaian dengan surat keputusan dalam rangka pemenuhan kebutuhan organisasi atau formasi … Lanjutkan membaca Pembayaran Penghasilan PPNPN
Tata Cara Koreksi SPM-LS pada Aplikasi SAS
SAS level PPSPM :Menu SPM >> Load Master :Pindahkan pilihan di kanan ke Batal Load, lalu cari tanggal SPM LSPilih centang lalu klik Batal LoadMenu SPM >> Catat Nomor SP2D :Pindahkan pilihan di atas ke Pembatalan Nomor SP2DIsi range tanggal SPM yang akan dibatalkan (tanggal awal sampai tanggal akhir)Beri centang pada SPM yang akan dibatal, lalu klik Batal SP2DMenu SPM >> Catat, Batal … Lanjutkan membaca Tata Cara Koreksi SPM-LS pada Aplikasi SAS
Tata Cara Koreksi SPM-GU pada Aplikasi SAS
SAS level SILABI/LPJ :Cek bulan pembuatan kuitansi & SPM/SP2D yang akan diperbaikiMenu Berita Acara :Hapus Berita Acara sesuai bulan transaksi kuitansi & SPM/SP2D tersebutMisal : kuitansi di bulan Feb & SPM GUP di bln Maret, maka BA yang harus dihapus adalah BA bulan Feb & MaretMasuk menu DRPP :Catat nomor & tanggal DRPP sesuai kuitansi & SPM/SP2D yang akan … Lanjutkan membaca Tata Cara Koreksi SPM-GU pada Aplikasi SAS
Koreksi/Ralat SPM
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-16/PB/2014 tentang Tata Cara Koreksi Data Transaksi Keuangan pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. untuk SP2D yang telah diterbitkan dapat dilakukan Ralat/Koreksi atas SPM tersebut. Data Transaksi Keuangan dapat dilakukan koreksi oleh KPPN atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Data transaksi Keuangan yang diproses melalui aplikasi SPAN, yang meliputi : … Lanjutkan membaca Koreksi/Ralat SPM
Batas Waktu Proses Tagihan ke Negara melalui KPPN
Sesuai PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Batas waktu untuk memproses tagihan kepada Negara itu paling lambat adalah 17 hari kerja setelah timbulnya hak tagih kepada Negara. Berikut rincian proses tagihan kepada Negara : Penerima hak mengajukan tagihan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) paling lambat 5 … Lanjutkan membaca Batas Waktu Proses Tagihan ke Negara melalui KPPN
Tunjangan Profesi Guru
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Dosen Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan Profesi Guru dan Dosen dibayarkan sesuai Surat Keputusan tentang penerima Tunjangan … Lanjutkan membaca Tunjangan Profesi Guru
Uraian SPM
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 178/PMK.05/2018; · SPM Gaji Induk: Pembayaran Belanja Pegawai berupa Gaji Induk Bulan… Tahun… untuk …Pegawai/ …Jiwa · SPM Gaji Susulan: Pembayaran Belanja Pegawai berupa Gaji Susulan… Bulan… Tahun… untuk …Pegawai/ …Jiwa … Lanjutkan membaca Uraian SPM
Jaminan Pembayaran
Jaminan uang muka & Jaminan pemeliharaan Persyaratan Surat Jaminan Pembayaran sebagaimana pada Pasal 6 Ayat 2 PMK Nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima: a. menggunakan Bahasa Indonesia; b. diterbitkan oleh Penjamin yang berkedudukan atau memiliki perwakilan operasional di Indonesia; c. masa berlaku surat jaminan paling … Lanjutkan membaca Jaminan Pembayaran
Lampiran SPM Pembayaran Tunjangan Kinerja
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Negara/Lembaga, pada Pasal 9 menyebutkan bahwa Pengajuan SPM-LS dengan mekanisme pembayaran tunjangan kinerja langsung ke rekening pegawai disampaikan ke KPPN dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:1. Daftar nominatif pembayaran tunjangan kinerja yang paling sedikit memuat nama pegawai, besaran tunjangan kinerja … Lanjutkan membaca Lampiran SPM Pembayaran Tunjangan Kinerja