Berdasarkan PMK 126/PMK.05/2016 sebagaimana telah diubah dengan PMK 128/PMK.05/2017, Pasal 19 menyebutkan bahwa (1) Masa berlaku Sertifikat Bendahara adalah selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. (2) Perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh kepala Satker kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Unit Penyelenggara. (3) Usulan perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara … Lanjutkan membaca Sertifikasi Bendahara Setelah 5 Tahun Berlaku
Inpassing perbendaharaan
Syarat utama untuk memulai inpassing/penyesuaian pada BPS adalah Formasi/Lowongan Kebutuhan pada BPS untuk dapat ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB. Selain Kebutuhan Lowongan dimaksud syarat dokumen untuk pendaftaran inpassing adalah sebagai berikut : Fotokopi ijazah pendidikan terakhir (sesuai persyaratan minimal pada PK dan APK APBN)Fotokopi SK Kenaikan Pangkat TerakhirFotokopi nilai kinerja 2 tahun terakhir (dengan predikat minimal … Lanjutkan membaca Inpassing perbendaharaan