Jaminan uang muka & Jaminan pemeliharaan
Persyaratan Surat Jaminan Pembayaran sebagaimana pada Pasal 6 Ayat 2 PMK Nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima:
a. menggunakan Bahasa Indonesia;
b. diterbitkan oleh Penjamin yang berkedudukan atau memiliki perwakilan operasional di Indonesia;
c. masa berlaku surat jaminan paling singkat sampai dengan berakhirnya pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak;
d. masa pengajuan klaim oleh penerima jaminan atau kuasanya paling singkat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah berakhirnya masa berlaku surat jaminan sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
e. masa pembayaran dari Penjamin kepada Penerima Jaminan (Obligee) paling lama 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah diterimanya pengajuan klaim dari Penerima Jaminan atau kuasanya;
f. nilai surat jaminan paling sedikit sama dengan nilai pembayaran kepada penyedia barang/jasa;
g. isi surat jaminan paling sedikit harus memuat:
1. nama dan alamat Penerima Jaminan (Obligee);
2. penyedia barang/jasa yang ditunjuk Terjamin (Principal);
3. hak Penjamin;
4. nama paket kontrak pekerjaan;
5. nilai surat jaminan dalam angka dan huruf;
6. kewajiban pihak Penjamin untuk mencairkan surat jaminan dengan segera kepada Penerima Jaminan
7. masa berlaku surat jaminan;
8. dalam pembayaran klaim mengacu kepada Pasal 1832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan mengesampingkan Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
9. tanda tangan Penjamin;
h. memuat klausula mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional).